WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin sudah menerapkan aplikasi M-Paspor. Inovasi yang diluncurkan pada akhir Januari 2022 lalu oleh Direktorat Imigrasi Republik Indonesia, aplikasi ini menggantikan Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Dengan adanya M-Paspor ini, pengurusan paspor lebih mudah, transparan, akuntabel dan cepat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Yamin menjelaskan, dalam M-Paspor, pemohon diminta untuk mengunggah berkas permohonan paspor secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor dan melakukan pembayaran PNBP sebelum wawancara di kantor imigrasi. Dalam aplikasi itu juga, pemohon juga bisa mengecek status permohonan paspor, validasi NIK hingga melakukan penjadwalan ulang waktu kedatangan ke kantor Imigrasi jika berhalangan hadir pada hari yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemohon.

"Hal yang membedakan M-Paspor dengan Aplikasi Antrian Paspor Online yang sebelumnya adalah pengisian data diri dan pengunggahan berkas permohonan paspor. Saat ini di M-Paspor, pemohon mengisi data diri dan meng-upload berkas permohonan secara mandiri,” paparnya.

Dia menjelaskan, begitupun dengan sistem pembayaran paspor, jika sebelumnya pembayaran dilakukan setelah pengambilan foto di Kantor Imigrasi, sekarang pembayaran dilakukan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, jadi apabila sudah daftar jangan sampai tidak datang tanpa mengubah jadwal sebelumnya, karena PNBP yang sudah dibayar tidak bisa ditarik kembali oleh pemohon.

Lebih lanjut Muhammad Yamin menjelaskan pembayaran itu bisa dilakukan melalui bank maupun marketplace, kantor pos dan Indomaret.

“Saat ini pembayaran paspor semakin mudah, pemohon bisa membayar di Bank, Aplikasi Mobile Banking, Kantor Pos terdekat, aplikasi tokopedia dan buklapak bahkan di minimarket seperti Indomaret," lanjutnya.

Adapun, untuk penggantian paspor hilang dan rusak saat ini belum dapat dilayani pada aplikasi M-Paspor. Untuk pemohon paspor hilang dan rusak, silahkan yang bersangkutan langsung saja datang ke Kantor Imigrasi.