Setelah penahanan RA, membuat banyak korban yang terus bermunculan, untuk melaporkan hal tersebut, baik ke Polda Kalsel maupun Polresta Banjarmasin.
Hingga saat ini, setidaknya sudah tercatat sebanyak 331 orang yang menjadi korban dalam kasus arisan online ini, yang mana kerugiannya sudah mencapai Rp 11 miliar. (Qyu)
Editor Restu