WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kabar gembira bagi rakyat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Di antaranya adalah syarat wajib bepergian domestik tak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen maupun PCR.
Luhut mengatakan kelonggaran persyaratan itu bisa dinikmati oleh masyarakat yang sudah menjalani vaksin COVID-19 sampai dosis kedua.
Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers-nya, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini, katanya berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara.
Luhut menyebut aturan itu akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah boleh menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Dengan kapasitas level 4 25%, level 3 50%, level 2 75% dan level 1 100%,” imbuhnya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal