EL Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Satresnarkoba Temukan 5 Paket

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pria inisial EL (30) ditangkap di sebuah rumah beralamat di Jalan Pelabuhan  Ferry Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 13.30 wita, Rabu (2/3/2022).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, EL terduga menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

    Tersangka adalah warga Jalan Raya Batulicin No 21 Rt/Rw.08/02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada lima paket sabu seberat 16,99 gram, atau berat bersih 15,74 gram.

    “Juga diamankan sebagai barang bukti ada handphone, bong lengkap dengan sedotan, dua buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, kantong kain warna cream, plastik klip dan kotak rokok,” kata Akp H Made Rasa kepada wartabanjar.com.

    Dia juga mengatakan, penangkapan EL berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti hal tersebut, melakukan penangkapan hingga akhirnya mendapat kepastian siang tadi.

    “Saat digeledah, sabu ditemukan dalam kantong kain warna krim di kamar pelaku,” imbuhnya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI