13 Sanksi KPI Diberikan pada Lembaga Penyiaran Saat Ramadan, MUI : Muliakan Program Saat Ramadan

    WARTABANJAR.COM – Terungkap (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI berikan 13 sanksi pada lembaga penyiaran saat Ramadan.

    Sanksi tersebut diberikan kepada lembaga penyiara saat periode Ramadan 2018-2021. Sanksi diberikan pada siaran sinetron hingga talkshow karena melanggar etika hingga aturan penyiaran.

    Hal ini pun dipaparkan secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memaparkan sedikitnya ada 13 lembaga penyiaran mendapat sanksi terkait tayangan di Ramadan.

    “Dari tahun 2018-2021 terdapat data sanksi yang dilakukan para lembaga penyiaran pada bulan Ramadan. Data sanksi tersebut berkenaan dengan program Sinetron, Talkshow, Variety Show, dan Iklan mendominasi sanksi yang dijatuhkan pada bulan Ramadan,” paparnya.

    Mimah pun kembali menyampaikan kepada para lembaga penyiaran untuk turut mengindahkan regulasi, etika, serta peraturan lainnya tentang penyiaran.

    “Kalau memang kita benar-benar perhatikan lagi bagaimana regulasinya, etika, serta peraturan yang menyangkut tentang penyiaran harapan kita memang siaran ramadhan nanti bukan sekedar tontonan,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, yang turut hadir memberikan sambutannya mengatakan bahwa media memiliki tugas mulia. Kekuatan media juga memiliki kekuatan tersendiri yang bisa membawa pengaruh besar.

    “Karena kita tahu bagaimana peran penting media maka di bulan Ramadan nanti jangan sampai keliru. Media punya tugas membenarkan yang benar, apalagi nanti pada bulan suci Ramadan,” terangnya. (aqu)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI