BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib STNK Hingga Jual Beli Tanah, Fadli Zon: Buat Bingung

    “Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

    Anehnya, tambah Fadli, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.  “Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.

    Yang terbaru, Pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditarik iuran berdasarkan kelas.

    “Ini kan tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II,” duganya.

    Poin lain tentang Inpres tersebut yang dinilai tidak adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inpres tersebut mewajibkan PMI untuk menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.

    “Ini kan aneh. Di satu sisi buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

    Dengan demikian, Fadli melihat Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya. Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

    Baca Juga :   Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI