Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim, Ini Pasal Berlapis yang Bakal Dijerat Polisi


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

“Sudah ditahan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/2/22).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.