Catat! Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara atau Toa di Masjid dan Musala Dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil

    1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
      a. bagus atau tidak sumbang; dan
      b. pelafazan secara baik dan benar.
    2. Pembinaan dan Pengawasan
      a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
      b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   VIDEO VIRAL! Banjir Dahsyat Rendam Desa Barunang Kapuas, Mobil Terjebak dan Rumah Hanya Tersisa Atap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI