WARTABANJAR.COM – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua kali ini ditentukan oleh rentang waktu dari penerimaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berikut ketentuan terbaru penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua:
- Jika vaksinasi dosis 1 kurang dari 6 bulan, dosis 2 boleh diberikan vaksin jenis berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah
- Jika vaksinasi dosis 1 lebih dari 6 bulan, vaksinasi harus diulang dan dapat gunakan vaksin yang berbeda dari vaksin semula.







