Kapolsek Liang Anggang Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pengeroyokan dengam cara memukul dengan tangan kosong ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali.
Pelaku pernah di hukum perkara persetubuhan anak di bawa umur pada tahun 2019 sampai dengan 2021 di Lapas Martapura.
Adapun waktu kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita pada Senin (13/2/2022).
Kronologinya, saat korban bernama Dipa Gesang Sakban ke kafe Asoka Jalan Liang Anggang, ketika duduk di dalam cafe tidak berapa lama ketika duduk dalam cafe rekannya disuruh keluar oleh seseorang yang tidak di kenal untuk keluar kafe.
“Karena melihat ada keributan rekannya itu dengan seseorang, Dipa Gesang Sakban pun keluar. Ketika sampai diluar kafe, Dipa Gesang Sakban diserang oleh seseorang menggunakan senjata tajam dan mengenai pipi atas sebelah kiri dan kepala bagian belakang mengalami luka robek,” kata Aiptu Kardi Gunadi, Jumat (18/2/2022) malam.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby