Setelah Jadi Pusat Pemerintahan, Banjarbaru Jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel Gantikan Banjarmasin

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari legislatif.

    Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950. UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kebocoran Pipa Jalan Veteran Teratasi, PAM Bandarmasih Mulai Aliran Air ke Pelanggan Secara Bertahap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI