Sabu Banjarbaru, 2 Pria dan 4 Perempuan Diamankan di Kos-kosan Jalan Jolali Banjarbaru

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Akp Tajudin Noor mengatakan, pihaknya komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Banjarbaru.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan  Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a  Sub Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat – 1 ke – 1 KUHP. (Has)

Editor : Hasby