Temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual.
Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
“Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000,” beber dia.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil. (edj)
Editor: Erna Djedi







