Hasil pemeriksaan luar oleh Medis RSUD Badaruddin Kasim bahwa Mayat Bayi X atau korban berumur cukup bulan.
Mayat bayi X jenis kelamin Laki-laki, diperkirakan kematiannya ± sekitar 5 atau 7 hari dan Penyebab kematian tidak bisa dipastikan.
Lanjut, hasil olah TKP Inafis Satreskrim Polres Tabalong yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H adalah mayat bayi X atau korban tanpa identitas;
Sarung warna hijau bermotif bunga warna putih diduga digunakan untuk membawa bayi X.
Diduga Jalan persimpangan antara bayi X dan sarung yang digunakan membuang bayi X.
Dan dahan kayu yang diduga digunakan menggali tanah untuk mengubur sarung yang digunakan membawa bayi X.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan peristiwa penemuan mayat bayi tanpa identitas di semak-semak belakang TPS Fajar Baru, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (10/02/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Tabalong selalu pimpin Tim Inafis Satreskrim Polres Tabalong sudah melakukan olah TKP dan diback up Polsek Murung Pudak.
“Kami imbau kepada masyarakat Tabalong apabila mengetahui atau mencurigai seseorang terkait peristiwa ini, kiranya dapat meinformasikan ke Polres Tabalong guna membantu Polres Tabalong dalam ungkap siapa orang tuanya atau ibu dari korban. Mohon dukungan dan doa masyarakat Tabalong agar kasus ini bisa terungkap,” tutup Kasi Humas Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi







