Catat Pemerintah Hapuskan Plasma Konvalesen Sebagai Pengobatan Covid-19, Alternatif Terapi Juga Dihapus

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan COVID-19 kini telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter.

    Di antaranya Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

    Keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

    “Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang,” jelas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (10/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI