Satgas Pangan Polri Kawal Regulasi Harga Minyak Goreng, Telusuri Kekosongan Migor di Ritel


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat tentu merasa gundah dengan kenaikan harga minyak goreng yang sempat menyentuh harga Rp 20 ribu/ liter. Itu merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah.

    Di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, kenaikan harga minyak goreng tentu bisa menambah derita masyarakat banyak.

    Pemerintah lalu melakukan intervensi pasar. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan pada medio Januari 2022 dan menyatakan pemberlakuan minyak goreng satu harga, di level Rp 14 ribu/liter.

    Dua pekan kemudian, terbit lagi Permendag Nomor 6/2022 yang menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter.

    Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.

    Dilansir website Tribrata Polri, pada pelaksanaannya harga minyak goreng di beberapa tempat penjualan memang terkoreksi.

    Namun disertai dengan pasokan minyak goreng yang berkurang. Satgas Pangan Polri lalu melakukan pengecekan ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022).

    Dari sana ditemukan bahwa stok minyak goreng di mayoritas ritel modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, cenderung kosong.

    Masih dikutip dari laman resmi Tribrata Polri, dari penelusuran kepada pihak ritel, diketahui bahwa kekosongan stok minyak goreng tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman dari distributor.

    Di sisi lain, permintaan dari konsumen masyarakat untuk membeli minyak goreng juga sangat tinggi.

    Baca Juga :   Perintahkan Pengecer Kembali Jual Elpiji 3 Kg Mulai Hari Ini, Prabowo Ingin Antrean Berkurang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI