WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial W, warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban.
Ia ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan persetubuhan gadis yang masih di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa, Senin (7/2/2022), membenarkan diamankannya W, yang diketahui berusia 30 tahun.
“Memang benar, kami telah mengamankan W atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelas Made.
Dibeberkannya, terungkapnya kasus persetubuhan ini, bibi korban memergoki keduanya berduaan di dalam kamar sekitar 27 Januari 2022 lalu.
Bibi korban pun kemudian menanyakan apa yang sudah mereka lakukan di kamar.
Korban menjawab pertanyaan bibinya, bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Beberapa hari setelah kejadian itu, kemudian korban didapati sering menangis tanpa sebab.







