Polres Tanah Bumbu Tangkap Pria Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Gadis di Bawah Umur


    WARTABANJAR.COM, BATULICINPolres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial W, warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban.

    Ia ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan persetubuhan gadis yang masih di bawah umur.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa, Senin (7/2/2022), membenarkan diamankannya W, yang diketahui berusia 30 tahun.

    “Memang benar, kami telah mengamankan W atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelas Made.

    Dibeberkannya, terungkapnya kasus persetubuhan ini, bibi korban memergoki keduanya berduaan di dalam kamar sekitar 27 Januari 2022 lalu.

    Bibi korban pun kemudian menanyakan apa yang sudah mereka lakukan di kamar.

    Korban menjawab pertanyaan bibinya, bahwa ia tidak melakukan apa-apa.

    Beberapa hari setelah kejadian itu, kemudian korban didapati sering menangis tanpa sebab.

    Lalu sang bibi bertanya kepada korban, apa yang diinginkannya, korban menjawab dia ingin minta di nikahi oleh pacarnya, W.

    Bibi korban pun bingung, karena sebelumnya keponakannya itu mengaku tidak melakukan apa-apa.

    Pada Kamis (3/2/2022) bibi korban menemukan sepucuk surat dari keponakannya memberitahukan bahwa sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak 3 kali.

    Setelah mengetahui itu, bibi korban pun lalu melapor ke polisi.

    Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Reskrim Polsek Sungai Loban melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan W.

    “Terduga pelaku ditangkap Senin ini di rumahnya,” ungkap Made.

    Baca Juga :   Dapat Bantuan dari Pemprov Kalsel, Marliana Mengaku Lebih Sebulan Rumahnya di Desa Teluk Selong Terendam Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI