“Apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Adapun kuasa hukum Susi Air menduga, setidaknya terdapat tiga pelanggaran perundang-undangan.
Baik yang bersifat pidana maupun administratif.
Dengan dugaan pelanggaran tersebut, akan dituangkan pada somasi. (*)
Editor: Erna Djedi







