Tim Gabungan Polres Tabalong Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Milik Warga Murung Pudak

    Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa motor korban telah di pindahtangankan kepada orang lain.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp 5.000.000. Akibat perbuatannya ini, MRF terancam dengan hukuman 5 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI