Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa motor korban telah di pindahtangankan kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp 5.000.000. Akibat perbuatannya ini, MRF terancam dengan hukuman 5 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (edj)
Editor: Erna Djedi