WARTABANJAR.COM, TENGGARONG – Kutai Kartanegara. Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu hasil tindakan legal Logging di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/1/2022).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih SIK MSi, menerangkan, aktivitas ilegal logging itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini pemilik kayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
“Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah sekitar 300 Batang dan satu Unit Perahu Ces (Perahu katingting),” jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil pengembangan, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan lagi sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Namun, tersangka melarikan diri.





