WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tokoh pengusaha muda asal Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, geram, atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilainya merendahkan warga Kalimantan. Menurut Mardani H Maming, pernyataan Edy Mulyadi tersebut sudah tergolong penghinaan atau minimal pencemaran nama baik, yang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
“Kata-kata yang di lontarkan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik. Dia bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 ayat 3. Dan pasal pencemaran nama baik serta penghinaan dari Pasal 310 sampai 321 KUHP,” katanya Mardani H Maming, saat dimintai komentarnya di Jakarta, melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Minggu (23/1/2022).
Dalam sebuah video yang diunggah dan viral di media sosial, Edy Mulyadi dalam pernyataannya menyebut, bahwa Kalimantan adalah tempat jin membuang anak.
“Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujarnya.
Ditambah lagi muncul cuplikan video Edy Mulyadi yang mengatakan jika pasar ibu kota negara (IKN) baru adalah kuntilanak dan genderuwo.
“Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana,” imbuhnya.
Edy Mulyadi tak sendiri, di dalam video tersebut terdapat beberapa orang yang diduga merupakan kader sebuah partai. Mereka tampak tertawa mendengarkan pernyataan yang terlontar dari mulut Edy Mulyadi. Bahkan salah satu di antara mereka mengungkapkan hanya monyet yang mau pindah dan bangun rumah di Kalimantan.