Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok.
Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis “Bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)“, pelaku justru masih bebas berkeliaran.
Bahkan, dia disebut kembali mendirikan panti.
Pengusutan kasus diketahui telah dimulai sejak 2019. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal