Sopan di Pengadilan, Vonis Penjara 14 Tahun Bruder Angelo Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Depok Diringankan

    Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok.

    Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis “Bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)“, pelaku justru masih bebas berkeliaran.

    Bahkan, dia disebut kembali mendirikan panti.

    Pengusutan kasus diketahui telah dimulai sejak 2019. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Ini Dia Oknum Pengamanan Toyor dan Intimidasi Wartawan Saat Kunjungan Kapolri di Semarang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI