Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Banding

“Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi,” tuturnya.

Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.

“Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap,” tandasnya seperti dilansir MOP Channel.(aqu)

https://youtu.be/oPXAGAza7EY

Editor Restu