“Untuk usulan salah satunya seperti para anggota diikutkan dalam ujian kelayakan, sehingga anggota tersebut mempunyai kelayakan setifikasi untuk membawa mobil pemadam kebakaran,” ucap orang nomor satu di kota Banjarmasin itu.
Terkait masalah zonasi atau pembagian wilayah yang disebutkan tadi, tutur Ibnu, pihaknya akan menggunakan zonasi per radius didaerah yang terjadi kebakaran.
“Satu atau dua kilometer Km dari titik kejadian, para BPK/PMK memang harus bergerak, sementara untuk yang jauh diluar radius tersebut, diminta agar menunggu informasi terlebih dahulu,” tutur Ibnu.
Selain itu, juga muncul saran bagus lainnya, agar informasi dibuatkan jadi satu pintu saja, dibawah official pemko langsung.
“Sehingga informasi dapat dilihat dari grup tersebut, sehingga seperti saat dilapangan api terkendali, jadi BPK/PMK yang meluncur dapat memperlambat kecepatan dan mematikan sirenenya,” jelas Ibnu.
Oleh sebab itu, nantinya Walikota Banjarmasin, akan membuat surat edaran (SE) terkait mekanisme dalam upaya pemadaman kebakaran yang akan dijalani oleh para BPK/PMK yang ada di kota Banjarmasin.
“Itu sebagai pengingat saja, bahwa pihaknya bersama BPK/PMK sudah mempunyai kesepakatan,” ucapnya.
Wali Kota Banjarmasin juga berharap untuk kedepannya, kejadian-kejadian yang terjadi sebelumnya (insiden kecelakaan mobil BPK) tidak terulang kembali.
“Yang terjadi biarlah berlalu, untuk ke depannya, ayo kita atur lebih baik lagi untuk BPK/PMK kita, dalam membantu masyarakat,” kata Ibnu.
“Disamping tujuan mulia untuk membantu warga yang tertimpa musibah kebakaran, menjaga keselamatan diri dan orang lain itu harus diutamakan,” tambahnya.