Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batola, Saberi Thanoor, mengatakan kewenangan untuk mengeruk Sungai Handil Bakti berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR.
“Dalam hal ini, jika di tingkat provinsi yang menjadi perwakilan Kementerian PUPR adalah Balai Wilayah Sungai Kalimantan III,” jelas Saberi Thanoor. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi