“Beliau pasti hadir kami yang dampingi beliau,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ayah kandung dari mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa 28 Desember 2021 malam dengan pelapor atas nama Rofi’i.
Laporan kasus tersebut tercatat dalam laporan No LP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 28 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bawah Doddy diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menyebarkan berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Diketahui laporan tersebut berapa dari pihak pelapor membuat sebuah video yang ditujukan kepada Doddy yang menyinggung soal rencana Doddy yang akan memindahkan makam Vanessa Angel. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







