Berikut Tanggapan Menteri Agama Atas Kasus Ferdinand Hutahaean

    “Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.

    Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerima laporan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial berinisial Ferdinand Hutahaean (FH).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memastikan laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan diproses dan ditindaklanjuti.

    Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam laporannya Ketua Umum KNPI Haris Pertama mempersangkakan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

    “Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti,” terang Jenderal Bintang Satu di Gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (05/01/22).

    Terkait dengan laporan tersebut, petugas kepolisian juga telah menerima beberapa bukti. Di antaranya berupa unggahan akun Twitter milik FH.

    “Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan,” tutup Karo Penmas Divisi Humas Polri. (edj/has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Saat Sarasehan Ekonomi, Direktur PT TCW Sarankan Presiden Prabowo Salat Tahajud dan Baca Surat Yusuf

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI