WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan Cip atau perangkat elektronik berbentuk kepingan di Plat nomor kendaraan bermotor.
Rencana pemasangan Cip di plat nomor kendaraan ini seiring dengan perubahan warna dasar plat nomor kendaraan bermotor.
Dilansir Instagram resmi Humas Polda Kalteng, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan rencana pemasangan Cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya.
Aturan ini akan memudahkan Polri dalam
mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat Cip yang berisi data pemilik kendaraan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis, 6 Januari 2022.
Penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” terangnya.