Supi berharap, pada sidang pemeriksaan selanjut minggu depan dengan saksi mahkota, yakni Abdul Wahid dan Maliki, tidak ada lagi gangguan internet.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Mujib mengungkapkan tidak mengetahui peristiwa OTT terhadap Maliki.
Menurut Mujib, dirinya didatangi KPK saat berada di rumah.
“Saat berada di rumah saya dijemput KPK sekitar jam 8 malam. Katanya saya harus ikut ke KPK karena terlibat dugaan korupsi,” jelas Mujib.
Menurut Mujib, sedangkan Maliki sambungnya, ditangkap pada pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
Mujib juga mengaku telah ditelpon terdakwa kontraktor Fachriadi untuk mengambil uang yang diminta Maliki, begitu juga fee proyek yang diambil di tempat Marhaini, dirinya mengaku dihubumgi terdakwa.
Keterangan Mujib dibantah kedua terdakwa, mereka secara bergantian membantahnya, bahwa sebenarnya Mujiblah yang lebih dahulu menghubungi kedua terdakwa, untuk mengambil uang fee proyek atas permintaan Maliki.
Mujib kemudian ditanya oleh Majelis Hakim, apakah benar hal tersebut.
“Inggih benar,” jawabnya sembari Hakim Ketua memberikan nasehat berkatalah apa adanya jangan berbohong. (edj)
Editor: Erna Djedi