WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Di 2022 ini, masa jabatan 101 kepala Indonesia akan habis.
Jumlah 101 itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.
Dari 101 kepala daerah itu, dua di antaranya adalah bupati dari Kalimantan Selatan, yaitu Bupati Hulu Sungai Utara dan Bupati Barito Kuala.
Selebihnya adalah gubernur, bupati dan walikota dari berbagai daerah lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024 nanti,” ujarnya Senin (3/1/2022) lalu, dikutip Rabu (5/1/2022).
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Bupati
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan