“Sementara hakimnya masih ada sidang, jadi nanti akan dijadwalkan kembali untuk mediasinya,” tambahnya.
Mediasinya akan diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan negosiasi biaya ganti rugi pembebasan lahan tersebut.
“Semoga dalam sebulan ini bisa tercapai titik temunya, jadi kita tidak lanjut lagi. Tetapi jika tidak tercapai titik temunya kita akan melanjutkan sidang,” harapnya.
Saat ditanyakan terkait masalah pembongakaran yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP dan juga Surat Peringatan (SP) ketiga yang sudah diterima, tutur Utami, pihaknya jelas tidak memperbolehkan Pemko atau Satpol PP melakukan pembongkaran.
“Jadi kita lihat nanti saja di lapangannya seperti apa, yang jelas kami keberatan jika bangunan tersebut sampai dibongkar, dan tolong hormati hukumnya,” tuturnya.
“Bukannya kita tidak mendukung pembangunan, tapi gantilah uang ganti rugi yang sesuai,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu pemilik persil, Arif mengatakan pihaknya telah melakukan pembongkaran sendiri sebagian badan bangunan yang ada di lahan tersebut.
“Ya kami takut juga karena Satpol PP tu datang terus ke rumah, sehari itu bisa sampai 2 kali ke rumah,” beber Arif.
“Kami takutnya Satpol PP langsung membongkar nantinya, jadi lebih baik kita amankan dulu barang-barang yang ada di rumah. Selain itu juga tidak enak juga kelihatan orang kampung, kalo sampai dibongkar Satpol PP,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal