Pria Usia 63 Tahun Menginap di Sel Polres HST, Ternyata Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pria usia 63 tahun, MAB terpaksa menjalani awal tahun baru di balik jeruji besi Polres Hulu Sungai Tengah. Warga jalan Tanjung Pura Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa HST itu diamankan terkait judi togel.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 21.40 Wita di  Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, tepatnya di warung samping kantor Desa Gambah.

    “Anggota Reskrim Polres HST menangkap MAB, karena kedapatan petugas menjual Togel dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di kertas,” katanya, Selasa (4/1/2022).

    Dia menjelaskan, berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel di  Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Warung Samping kantor Desa Gambah.

    Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim Polres HST didapati ada satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu buah buku tulis, 10 lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel, satu buah pulpen, serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

    “MAB mengakui barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Soebagiyo didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kabupaten Balangan Cetak Sejarah! Peringatan Hari Desa Nasional dan Pelantikan PPDI Berlangsung Meriah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI