Dari sisi demand, terjadi peningkatan jumlah investor Pasar Modal secara signifikan di sepanjang tahun 2021. Per 30 Desember 2021, jumlah investor sebanyak 7,49 juta atau meningkat sebesar 92,99 persen dibandingkan akhir tahun 2020 yang tercatat hanya sebesar 3,88 juta. Jumlah ini meningkat hampir tujuh kali lipat dibandingkan akhir tahun 2017.
Berdasarkan data di KSEI, peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 59,98 persen dari total investor.
Nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga mengalami peningkatan. Hingga 30 Desember 2021, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 0,85 persen dari sebelumnya pada akhir tahun 2020 tercatat Rp573,54 triliun naik menjadi Rp578,44 triliun.
Sementara itu, pada periode yang sama, total Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan KIK Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) juga mengalami peningkatan sebesar 2,63 persen dari sebelumnya sebesar Rp827,43 triliun per 30 Desember 2020 menjadi Rp849,23 triliun.
Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, KIK EBA-SP, ETF dan KPD per 30 Desember 2021 sebanyak 774 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp285,56 triliun.
Sementara dari industri Pasar Modal Syariah, per 30 Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup pada 189,02 poin atau meningkat sebesar 6,50 persen dibandingkan indeks ISSI pada 30 Desember 2020 sebesar 177,48 poin.
Jumlah Saham Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 441 Efek Syariah per 30 Desember 2020 menjadi sebanyak 494 Efek Syariah pada 30 Desember 2021.
Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,36 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.344,93 triliun menjadi Rp3.983,65 triliun per 30 Desember 2021.
Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan layanan baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal juga tercatat mengalami peningkatan, hingga 30 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK.
Jumlah ini meningkat 75 persen dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana melalui SCF juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.
Dari sisi Pemodal SCF juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,56 persen dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2020 menjadi 93.733 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 115,48 persen dari Rp191,2 miliar menjadi Rp412 miliar. (edj)
Editor: Erna Djedi







