Taufik juga berkeyakinan, apabila enam kecamatan tersebut berpisah tidak akan mempengaruhi kabupaten induk.
“Berdasarkan kajian dan penelitin, Kabupaten Banjar ketika memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan tertinggal. Sebab, Kabupaten Banjar masih memiliki sumber daya alam yang kaya,” jelasnya.
Berdasarkan data, apabila Gambut Raya menjadi kabupaten maka terdiri dari enam kecamatan, 84 desa dan enam kelurahan.
Sekretaris Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, menilai perjuangan pembentukan daerah otonom baru; Gambut Raya ini sudah selaras dengan amanah UUU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Artinya, dengan perjalanan panjang perjuangan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, akhirnya semua yang disyaratkan oleh aturan hukum sudah terpenuhi semua. Tinggal persetujuan Bupati dan paripurna DPRD Banjar saja lagi secara tertulis yang kami tunggu,” ujarnya.
Aspihani mengungkapkan semua dokumen sudah rangkum, sehingga saat moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, semua berkas sudah masuk ke Mendagri, Komite I DPD RI dan ke Komisi II DPR RI di Jakarta.
“Ketika moratorium pemekaran daerah sudah dibuka kembali oleh pemerintah, jadi tinggal dimasukkan. InsyaAllah pertengahan tahun ini, mudah-mudahan,” ujarnya.