Sempat DPO, Satu Pelaku Penganiayaan di Pondok Party Menyerahkan Diri

    MS terancam pasal 80 Ayat 2 UU KUHP no 35 tentang perlindungan anak lantaran menusuk korbannya MP (17) warga jalan Tembus Mantuil tepatnya di Mes PT Buana Lima Sejurus, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

    Sedangkan 1 terduga lainnya, rekan MS yakni MRA kemungkinan akan diversi karena statusnya yang masih di bawah umur.

    Lain lagi dengan MR, pelaku tunggal yang berurusan dengan korbannya, Sugiono (31) warga Jalan HKSN, Alalak Utara yang terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Sugiono mendapatkan satu mata luka akibat cekcok dengan pemuda itu.

    “Pertimbangan pertama karena MR masih di bawah umur, kemungkinan akan diversi, Namun yang terbaru, pihak keluarga MR dan keluarga Sugiono akhirnya sepakat berdamai, dengan catatan keluarga MR bersedia menanggung biaya pengobatan korbannya hingga sembuh,” pungkas Kanit Reskrim. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI