WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas penyitaan dan pemasangan policeline di jalan hauling khusus batu bara underpass Tatakan Km 101, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Dasar gugatan MAKI, karena menilai langkah Polda Kalsel tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin pengadilan.
“Penyitaan dengan memberikan garis polisi (police line) pada jalan hauling di bawah underpass Tatakan Km 101 Tapin tidak beralasan hukum. Tidak ada izin ketua pengadilan negeri setempat. Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apa pun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Banjarmasin, Selasa (28/12/2021), melansir Detik.com.
Gugatan ini diajukan belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari ini. Para pemohon di antaranya Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman, Kartoyo, dll.
Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota, yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang, yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021.
Pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. (*)