Gambut Raya Penuhi Syarat Pemekaran Jadi Kabupaten

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Melihat dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk dan pendapatan maka Gambut Raya memenuhi syarat pemekaran daerah otonom baru.

    Diungkapkan Kepala Balitbangdan Kalsel, Muhammad Amin, Selasa (28/12/2021). Dia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil kajian akhir Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

    “Seperti yang kami sampaikan pada kajian akhir, pada dasarnya pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk dijadikan kabupaten baru atau daerah otonom baru. Seluruh aspek yang menjadi prasyarat sudah dipenuhi oleh Gambut Raya dan telah dilakukan kajian,” kata Amin, dikutip dari MC Kalsel, Selasa (28/12/2021).

    Dia juga mengatakan, pemekaran Gambut Raya harus menunggu persetujuan Bupati dan DPRD Banjar selaku Pemerintah Kabupaten induk.

    “Persetujuan ini bisa didapat dengan cara menyampaikan data-data hingga hasil kajian, yang dilakukan dengan cara persuasif untuk memajukan Kabupaten Banjar secara umum, kemudian untuk memajukan daerah otonom baru yaitu Gambut Raya jika menjadi kabupaten raya,” jelasnya.

    Rencananya, Kabupaten Gambut Raya nantinya terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.

    Pihaknya mengharapkan setelah selesainya kajian ini semua akan berjalan dengan lancar sesuai harapan serta mendapatkan keputusan terbaik. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI