4 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Natal 2021

    Salah seorang warga binaan, Denny Mantiri, mengucapkan terima kepada Lapas Narkotika Karang Intan karena telah memfasilitas perayaan Natal, juga remisi yang diterimanya.

    “Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan, yang telah memfasilitasi kami, kami tetap merayakan Natal pada hari ini, juga terima kasih telah memberikan remisi kepada kami,” katanya.

    Remisi khusus Natal 2021 diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman di bawah 5 tahun, atau hukuman di atas 5 tahun dengan justice collaborator), tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

    Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19. (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Diduga Listrik Korslet, Kamar Kos Putri di Jalan Pramuka Terbakar dan Rusak Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI