Heboh Doddy Sudrajat Permasalahkan Harta Warisan Vanessa Angel, Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukum Pembagian Warisan Dalam Islam Jika Ahli Warisnya Anak Lelaki Kecil dan Yatim Piatu

    Sebagai ahli waris, anak lelaki berhak dapat warisan dari ayahnya.

    “Bukan kemudian hartanya diwarisi istri karena suami meninggal duluan atau sebaliknya, tapi karena ini tidak diketahui siapa yang mati duluan, maka ini anggap saja seolah-olahnya mereka nggak ada hubungan suami istri, jadi kalau sang suami punya harta diwariskan ke anaknya, kalau istrinya ada harta diwariskan juga ke anaknya,” sebutnya lagi.

    Selanjutnya, setelah hak warisan anak lelaki dibagi, jika suami dan istri ini punya ahli waris lain seperti orangtua dan saudara yang senasab, maka mereka juga berhak dapat warisan.

    Buya Yahya juga menekankan, jika anak lelaki tersebut masih kecil, maka pembagian warisan sesuai hukum islam tak boleh dilakukan seenaknya, mengingat anak tersebut berstatus masih kecil dan yatim piatu.

    “Anak itu dapat bagian terbesar dari warisan ayah ibunya karena dia anak laki-laki,” katanya.

    Misalnya, ibunya si anak itu punya baju, maka baju itu tidak boleh diapa-apakan dulu namun harus dijaga karena itu adalah termasuk harta warisan untuk sang anak lelaki tersebut.

    “Misalnya ibunya orang terkenal, artis misalnya, kalau ada anggota keluarganya, produsernya, timnya yang mau apa-apakan itu baju, tidak boleh. Harus dijaga atau disimpan dulu hingga si anak dewasa, baru boleh diminta oleh pihak lain,” jelasnya.

    Katanya, sekecil ini pun dalam Islam jelas peraturannya, harus sesuai hukum waris Islam.

    “Kalau itu baju dibuat untuk macam-macam, diobral misalnya itu nggak boleh karena ini harta warisan. Haram hukumnya kalau diapa-apakan, apalagi kalau ada ahli warisnya yang masih kecil, anak yatim piatu maka harta warisan untuknya harus hati-hati banget, wajib dijaga,” katanya.

    Baca Juga :   Usulan Nama Cucu Pertamanya Ditolak Rizky Febian dan Mahalini karena Mengandung Unsur Kerajaan Pajajaran, ini Kata Sule

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI