Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, diantaranya:
• Pawai
• Pesta kembang api
• Arak-arakan dengan kerumunan besar. (edj)
Editor: Erna Djedi

Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, diantaranya:
• Pawai
• Pesta kembang api
• Arak-arakan dengan kerumunan besar. (edj)
Editor: Erna Djedi