Saat itu Upik tertangkap tangan petugas membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan dan posisi diinjaknya.
Di mana Perbuatannya ini diperkirakan ingin mengelabui petugas, namun upayanya tidak berhasil, akhirnya Upik mengambil sendiri bungkusan yang ia injak dan menyerahkan kepada petugas dan ketika diperiksa didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kini Upik sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu dan ditahan di Polres Tabalong,” terang Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi