Pada sisi lain, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan tentunya perlu menyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan strategisnya. Selama ini peran anggota dharma wanita sangatlah strategis. Dalam organisasi, anggota dharma wanita dituntut untuk berperan dalam pembangunan dan mendukung keberhasilan program pemerintah.
Sementara dalam keluarga, anggota dharma wanita adalah istri, yang diharapkan mampu menjadi pendamping dan pendukung keberhasilan suami, yang bertugas sebagai pns, sebagaimana sebuah ungkapan, “sukses seorang laki-laki atau suami, tidak terlepas dari peran perempuan atau istri yang mendukungnya”.
“Berharap DWP Kota Banjarbaru dapat terus bersama-sama membangun sinergi yang baik dengan pemerintah maupun organisasi lainnya untuk memajukan masyarakat Kota Banjarbaru termasuk kaum perempuan,” katanya.
Hadir Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra, Staf Ahli, Kepala SKPD perempuan Kota Banjarbaru dan undangan lainnya. (bju)
Editor : Hasby