WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran HKN tahun 2021 Kota Banjarmasin yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan, menghormati proses hukumnya.
“Akan kita hormati saja prosedurnya,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi tidak menampik adanya perubahan terhadap Surat Keputusan terkait iuran HKN tersebut.
“Iya, itu kami bersama-dama dengan pantia lainnya termasuk juga Ketua Panitia HKN, yang melakukan perubahannya,” ujar Machli Riyadi kepada awak media, saat menghadiri pelantikan Setdako Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (9/12/21) sore.
Machli menuturkan perubahan SK tersebut dilakukan untuk menambahkan dasar hukumnya yang belum lengkap.
“Jadi SK tersebut dirubah untuk menambahkan dasar hukumnya, karena SK yang lama masih belum lengkap,” tutur Machli.
Terkait masalah pemeriksaan di Kejari Kota Banjarmasin, Machli mengaku masih menunggu proses pemeriksaan.
“Menunggu hasil proses yang sudah ditangani,” pungkas Machli.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Panitia HKN 2021, Yannuardiansyah, sempat membeberkan kalau Surat Keputusan (SK) HKN 2021, sudah sempat dirubah, dan perubahan tersebut atas dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi. (qyu)
Editor : Hasby