Sempat Viral, Pria Mabuk di SD Banjarmasin Utara Diamankan Polisi, Diduga Juga Lakukan Pencurian

    Selain itu juga, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman baru soal kasus pencurian di sekolah tersebut.

    “Untuk saat ini Rustam masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kurungan penjara maksimal 3 bulan. Tapi tidak menutup kemungkinan saat pendalaman kasus baru soal pencurian disekolah tersebut, yang diduga pelaku yang sama, sehingga ini yang masih kita dalami,” tutur Kapolsek.

    “Kalau memang benar maka akan kita kenakan pasal 363 dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid, Bupati Batola Ajak Masyarakat Bersama-sama Hadapi Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI