Selain itu juga, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman baru soal kasus pencurian di sekolah tersebut.
“Untuk saat ini Rustam masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kurungan penjara maksimal 3 bulan. Tapi tidak menutup kemungkinan saat pendalaman kasus baru soal pencurian disekolah tersebut, yang diduga pelaku yang sama, sehingga ini yang masih kita dalami,” tutur Kapolsek.
“Kalau memang benar maka akan kita kenakan pasal 363 dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi