“Sekita pukul 01.30 WIB, korban berboncengan dengan rekannya di Rorotan. Saat di tengah jalan, korban diberhentikan para pelaku,” ujar Iptu Wahyudi, Minggu (5/12/2021).
Komplotan begal sepeda motor yang berjumlah 6 orang, salah satunya wanita menghadang korban dengan menggunakan tiga sepeda motor. Pelaku AY meminta korban dan rekannya turun dari sepeda motor. Kemudian, AY yang berlagak seperti debt collector langsung meminta korban segera melunasi utang-utangnya.
Seketika itu, korban panik dan lengah. Melihat kondisi itu, pelaku AY langsung menggondol sepeda motor incarannya dan kabur meninggalkan korban di lokasi. “Pelaku mengambil motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Wahyudi.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku pada Kamis (2/12/2021) di rumahnya wilayah Sukapura, Cilincing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(aqu)
Editor Restu






