Polda Kalsel Tangkap Dua Mafia Tanah di Kabupaten Banjar, Rugikan Korban Rp 2,4 Miliar


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINPolda Kalsel berhail menangkap dua mafia tanah di Kabupaten Banjar. Aksi mereka telah merugikan korban hingga Rp 2,4 miliar.

    Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap petugas gabungan Subdit 1 Ditreskrimum yang diback-up tim Macan Polda Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Polres Banjarbaru.

    “Tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Jumat (3/12/2021), dilansir Tribrata Polri

    Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kepada para pelaku.

    Namun belakangan tanah yang dibeli ternyata milik orang lain. Pelaku MK hanya mengakui tanah itu miliknya kepada korban.

    “Merasa tertipu karena telah membayar Rp2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum,” katanya.

    Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan bergerak cepat menangkap para pelaku.

    “Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka,” ujar Kombes. Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

    Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.

    Baca Juga :   Haul Guru Zuhdi, Area Masjid Jami Ditutup Jam 12

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI