1) Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.
2) Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk: membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.
Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja derngan penerapan PPKM Ievel 4.
3) anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.
4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.
Jakarta, 1 Desember 2021
Dilansir CNBC alokasi APBN MPR RI 2021 naik 6,9% menjadi Rp 750,9 miliar, namun memperhatikan perkembangan kondisi 2021 dalam rangka vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19 pagu MPR dilakukan refocusing dan realokasi sebesar Rp 19,2 miliar.
Total anggaran diperkirakan menjadi Rp 657 miliar. Dalam APBN Tahun Anggaran 2022, alokasi anggaran MPR RI naik 5,89% dari anggaran 2021 yang sebesar Rp 695,7 miliar.(aqu)