KPK Mintai Keterangan Pendiri Pondok Pesantren dan Swasta, Penyidikan Tersangka Abdul Wahid
WARTABANJAR.COM,JAKARTA - Update, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka Abdul Wahid (AW). Pada Selasa (30/11/2021) kembali memintai keterangan saksi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, pada Selasa ini penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid bertempat di Gedung Merah Putih KPKJakarta.
Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk Tsk AW ada dua orang yakni
• Bobby Koesmanjaya (Pendiri dan Pengasuh Ponpes)
• Ferry Riandy Wijaya (Swasta)
Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH Swasta /Direktur CV Hanamas dan FH Swasta /Direktur CV Kalpataru.
Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012 sampai dengan 2017 dan 2017 sampai dengan 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW.
Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW.