Zulkifli pun menyayangkan kejadian ini, padahal dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor sekarang sudah banyak kemudahan-kemudahan.
Pihaknya sudah sering mendengar kejadian serupa, namun dikarenakan transaksi terjadi diluar sistem artinya melalui calo maka tidak bisa melakukan apa-apa. Beda jika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran melalui loket yang resmi, kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka bisa menindak.
“Apa yang dialami oleh keduanya mungkin dugaan sudah bisa masuk ranah pidana karena penipuan, tetapi bukan lagi di Samsat,” imbuhnya.
Beruntung, Burhanuddin dan Arifin dibantu oleh Kanit di UPPD Samsat, Iptu Sutikno. Bahkan Iptu Sutikno memfasiitasi proses pembayaran pajak sepeda motor kedua pria tersebut hingga akhirnya terselesaikan. (has)
Editor : Hasby